Sabtu, 22 Oktober 2016

Dirjen Hubdar: Oknum PNS Terbukti Pungli Bisa Dipidana hingga Dimutasi


Bogor - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi para pegawainya yang terbukti melakukan pungutan liar. Sanksinya mulai dari pidana hingga dimutasi.

"Itu ada dua proses. Satu itu kalau bisa dibuktikan pidana ya pidana. Kalau dia tidak bisa dibuktikan pidana dan mencemar nama baik saja. Pasti saya selaku Dirjen Perhubungan Darat akan melakukan evaluasi tentang pembinaan, mungkin dia tidak lagi ditempatkan di situ, dimutasikan," kata Pudji usai acara Gerakan Stop Pungli dengan tema 'WOW Bisa ! Mision Im-Possible Stop Pungli ini digelar Ditjen Perhubungan Darat (Hubdar) di Junggle Fest, Bogor, Sabtu (22/10/2016).

Menurut dia, sanksi yang akan diterapkannya harus sesuai perundang-undangan berlaku. "Dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak bisa kita kemudian hanya berdasarkan katanya, kemudian tuduhan tidak jelas. (Sanksi) Setelah dilakukan penyelidikan penyidikan dan kemudian terbukti," paparnya.

Pudji menjelaskan pengawasan harus dilakukan berjenjang. Pimpinan dari masing-masing bagian juga harus memberikan contoh. "Mekanisme pengawasan secara berjenjang. Misal saya Dirjen hubdar harus melakukan keteladanan dan memberikan contoh dulu, yang kedua pengawasan apabila dia ada tanda- tanda tidak bagus langsung ditegur," paparnya.

Lebih lanjut, Pudji menambahkan masyarakat juga dapat berperan aktif sebagai pengawas. Bahkan pihak internal yang mengadu ada dugaan pungli maka identitasnya akan dirahasiakan. "Kemudian bagi masyarakat yang mengetahui itu laporkan segera untuk melaporkan hal negatif tadi," imbaunya. 
(ed/aan)

Source : http://news.detik.com/berita/d-3327028/dirjen-hubdar-oknum-pns-terbukti-pungli-bisa-dipidana-hingga-dimutasi

0 komentar:

Posting Komentar